Lompat ke konten
Hak Pekerja

Hak Cuti Karyawan di Indonesia: Berapa Hari dan Kapan Bisa Diambil

Cari kerja jadi mudah di Lokerin.co.id

Tim Lokerin12 Agustus 20262 menit baca1 sumber

Cuti tahunan 12 hari setelah bekerja 12 bulan. Ada juga cuti melahirkan, cuti penting, dan istirahat mingguan yang sering dilupakan.

Cuti tahunan: 12 hari

Setelah bekerja 12 bulan terus-menerus, Anda berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja dengan upah tetap dibayar.

Kata "minimal" penting. Perusahaan boleh memberi lebih, tidak boleh kurang.

Kata "hari kerja" juga penting. Kalau Anda ambil cuti Senin sampai Jumat, itu terhitung 5 hari, bukan 7 — Sabtu dan Minggu tidak ikut dipotong kalau memang bukan hari kerjamu.

Cuti yang sering dilupakan

Istirahat mingguan

1 hari untuk pola 6 hari kerja seminggu, atau 2 hari untuk pola 5 hari kerja. Ini bukan cuti tahunan, dan tidak memotong jatah cutimu.

Istirahat harian

Minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus, dan tidak termasuk jam kerja. Artinya jam istirahat tidak boleh dipotong dari jam kerjamu atau dihitung sebagai lembur yang hilang.

Cuti melahirkan

1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan, dengan upah tetap dibayar penuh.

Cuti keguguran

1,5 bulan, dengan surat keterangan dokter atau bidan.

Cuti haid

Hari pertama dan kedua saat haid, bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit. Tidak memotong cuti tahunan.

Cuti karena alasan penting

Ini yang paling sering tidak diketahui pekerja, dan tetap dibayar penuh:

KeperluanLama
Menikah sendiri3 hari
Menikahkan anak2 hari
Mengkhitankan anak2 hari
Membaptiskan anak2 hari
Istri melahirkan atau keguguran2 hari
Suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu meninggal2 hari
Anggota keluarga serumah meninggal1 hari

Perhatikan yang keempat dari bawah: suami berhak 2 hari cuti saat istrinya melahirkan, dan itu dibayar. Banyak yang tidak tahu dan memakai jatah cuti tahunannya.

Yang sering keliru

"Cutiku hangus kalau tidak diambil." Cuti tahunan tidak otomatis hangus. Aturan kedaluwarsanya harus tertulis di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Kalau tidak diatur, tidak bisa dihanguskan sepihak.

"Aku dipotong gaji karena cuti." Cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting semuanya dibayar. Pemotongan upah karenanya tidak sesuai aturan.

"Cutiku ditolak terus." Perusahaan boleh mengatur waktunya supaya pekerjaan tidak terganggu, tapi tidak boleh menolak terus-menerus sampai hak Anda tidak pernah terpakai.

"Aku karyawan kontrak, tidak dapat cuti." Salah. Hak cuti berlaku untuk pekerja kontrak maupun tetap.

Kalau hak Anda tidak diberikan

  1. Baca lagi perjanjian kerja dan peraturan perusahaan Anda.
  2. Ajukan tertulis, lewat email atau pesan, supaya ada jejaknya.
  3. Kalau tetap tidak diberikan, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Cuti bukan kemurahan hati perusahaan. Itu hak yang dijamin undang-undang, dan bagian dari upah yang sudah Anda bayar dengan kerjamu.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Sudah siap melamar?Lowongannya ada di lokerin.co.id

Gratis, tanpa biaya apa pun untuk Talent.

Gratis · 2 menit

Simpan yang Anda temukan di sini

Dengan akun Lokerin Anda bisa menyimpan lowongan, melamar sekali klik, dan CV Anda jadi sendiri dari profil. Semuanya gratis, tanpa biaya tersembunyi.