Lompat ke konten
Hak Pekerja

Aturan Perpanjang Kontrak Kerja yang Perlu Anda Tahu

Tim Lokerin24 September 20262 menit baca2 sumber

Kontrak kerja punya batas waktu total lima tahun, dan melewati batas itu status Anda berubah dengan sendirinya.

Batasnya lima tahun. Perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk perpanjangan dan pembaruannya, paling lama lima tahun secara keseluruhan. Lewat dari itu, status Anda berubah menjadi karyawan tetap dengan sendirinya, tanpa perlu ada surat baru.

Yang dihitung adalah totalnya

Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Yang dibatasi bukan berapa kali kontrak diperpanjang, melainkan jumlah keseluruhan waktunya.

Kontrak satu tahun yang diperpanjang empat kali sudah menyentuh batas. Dua kontrak dua setengah tahun juga. Jadi hitunglah dari tanggal Anda pertama kali masuk, bukan dari kontrak yang sedang berjalan.

Pekerjaan apa saja yang boleh dikontrak

Tidak semua pekerjaan boleh memakai perjanjian kontrak. Yang dibolehkan adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya selesai dalam waktu tertentu, misalnya:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
  • Pekerjaan musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam percobaan

Pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus tidak boleh dikontrak. Kalau Anda mengerjakan pekerjaan inti perusahaan yang jalan setiap hari sepanjang tahun, pekerjaan itu bukan pekerjaan waktu tertentu, apa pun nama yang tertulis di perjanjiannya.

Uang kompensasi tiap kontrak berakhir

Ini hak yang paling sering tidak ditagih karena tidak diketahui.

Setiap kali perjanjian kontrak berakhir, pekerja berhak atas uang kompensasi yang dihitung dari masa kerja selama kontrak itu. Hak ini diatur PP 35/2021, berlaku untuk pekerja kontrak dengan masa kerja minimal satu bulan terus-menerus.

Kalau kontrak Anda diperpanjang, kompensasi untuk periode sebelumnya tetap harus dibayarkan saat periode itu berakhir, bukan ditunda sampai Anda benar-benar berhenti.

Masa percobaan tidak boleh ada di kontrak

Perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh memuat masa percobaan. Kalau tetap dicantumkan, ketentuan itu batal demi hukum dan Anda dihitung bekerja penuh sejak hari pertama, termasuk upahnya.

Yang wajib ada di perjanjiannya

Perjanjian kontrak wajib dibuat tertulis dan memakai bahasa Indonesia. Perjanjian kontrak yang dibuat lisan tidak sah sebagai perjanjian waktu tertentu, dan akibatnya hubungan kerja Anda dianggap perjanjian waktu tidak tertentu, yaitu karyawan tetap.

Pastikan juga tanggal mulai dan tanggal berakhirnya tertulis jelas. Perjanjian tanpa tanggal berakhir bukan perjanjian kontrak.

Kalau diberhentikan sebelum kontrak habis

Perusahaan yang mengakhiri kontrak sebelum waktunya tetap berkewajiban membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian. Ini berlaku dua arah: pekerja yang berhenti sebelum kontrak habis juga bisa dikenai kewajiban serupa, kalau memang diperjanjikan.

Yang bisa Anda lakukan sekarang

Kumpulkan seluruh perjanjian kontrak Anda dari yang pertama, lalu jumlahkan lamanya. Kalau totalnya sudah melewati lima tahun dan Anda masih berstatus kontrak, itu dasar yang kuat untuk meminta kejelasan status.

Dinas tenaga kerja kabupaten atau kota melayani pengaduan seperti ini tanpa biaya.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
Sudah siap melamar?Lowongannya ada di lokerin.co.id

Gratis, tanpa biaya apa pun untuk Talent.

Gratis · 2 menit

Simpan yang Anda temukan di sini

Dengan akun Lokerin Anda bisa menyimpan lowongan, melamar sekali klik, dan CV Anda jadi sendiri dari profil. Semuanya gratis, tanpa biaya tersembunyi.