Training Kerja Apakah Digaji? Ini Aturannya
Masa training tetap hubungan kerja, dan hubungan kerja berarti ada upah. Tidak ada istilah training tanpa bayaran di aturan ketenagakerjaan.
Digaji. Masa percobaan tetap hubungan kerja, dan selama ada hubungan kerja ada kewajiban membayar upah. Tidak ada istilah masa percobaan tanpa bayaran di aturan ketenagakerjaan Indonesia.
Berapa besarnya
Tidak boleh di bawah upah minimum daerah tempat Anda bekerja. Masa percobaan bukan alasan membayar separuh atau seperempat.
Anda bisa mengecek angka resmi daerah Anda di halaman UMR & Gaji. Kalau tawaran selama masa percobaan ada di bawah angka itu, yang Anda hadapi bukan aturan melainkan pelanggaran.
Berapa lama
Paling lama 3 bulan, dan tidak bisa diperpanjang. Lewat dari itu, status Anda otomatis menjadi karyawan tetap, apa pun yang tertulis di surat perjanjiannya.
Masa percobaan hanya untuk karyawan tetap
Ini yang paling sering disalahgunakan dan paling jarang diketahui.
Masa percobaan hanya boleh ada pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu, yaitu karyawan tetap. Perjanjian kerja kontrak tidak boleh memakai masa percobaan sama sekali. Kalau tetap dicantumkan, ketentuan masa percobaannya batal demi hukum, dan Anda dihitung bekerja penuh sejak hari pertama.
Jadi kalau Anda dikontrak enam bulan lalu diberi tahu "tiga bulan pertama training, gajinya beda", itu tidak sah.
Yang wajib disebut sejak awal
Masa percobaan harus tertulis dalam perjanjian kerja. Kalau perjanjiannya dibuat lisan, yang berlaku adalah surat pengangkatan dari perusahaan.
Mintalah kejelasan empat hal ini sebelum hari pertama:
- Berapa lama masa percobaannya
- Berapa upah selama masa itu
- Apa yang dinilai dan kapan penilaiannya
- Status apa yang Anda dapat kalau lolos
Perusahaan yang menolak menjelaskan keempatnya di awal biasanya juga tidak akan jelas soal hal lain.
Kalau tidak lolos masa percobaan
Perusahaan boleh mengakhiri hubungan kerja selama masa percobaan tanpa kewajiban membayar pesangon. Tetapi upah untuk hari-hari yang sudah Anda kerjakan tetap wajib dibayar penuh. Tidak ada aturan yang membolehkan upah dihanguskan karena seseorang tidak lolos penilaian.
Bedanya dengan pemagangan
Pemagangan berbeda dengan masa percobaan, dan bedanya penting.
Pemagangan adalah bagian dari pelatihan kerja, punya perjanjian pemagangan sendiri, punya kurikulum, dan peserta berhak atas uang saku serta jaminan sosial. Pemagangan yang isinya sama persis dengan pekerjaan karyawan biasa, tanpa kurikulum dan tanpa sertifikat, pada praktiknya adalah hubungan kerja yang diberi nama lain.
Patokannya sederhana: kalau Anda mengerjakan pekerjaan yang sama dengan karyawan, Anda karyawan.
Yang bisa Anda lakukan
Simpan perjanjian kerja atau surat pengangkatan Anda. Catat tanggal mulai bekerja. Kalau upah selama masa percobaan di bawah UMK atau tidak dibayar sama sekali, keduanya bisa diadukan ke dinas tenaga kerja kabupaten atau kota tempat Anda bekerja.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
