Lompat ke konten
Hak Pekerja

Beda Uang Pisah dan Pesangon, dan Kapan Anda Berhak

Tim Lokerin24 September 20262 menit baca2 sumber

Keduanya dibayar saat hubungan kerja berakhir, tetapi dasarnya berbeda dan tidak semua orang berhak atas dua-duanya.

Bedanya di penyebab berakhirnya hubungan kerja. Pesangon untuk yang diberhentikan perusahaan. Uang pisah untuk yang mengundurkan diri sendiri, dan besarnya tidak diatur undang-undang melainkan oleh perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Pesangon

Dibayar ketika perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja. Besarnya dihitung dari masa kerja, dan diatur dalam PP 35/2021.

Yang perlu Anda tahu: besaran pesangon berbeda-beda tergantung alasan PHK-nya. PHK karena efisiensi, karena perusahaan tutup, karena pailit, dan karena pelanggaran berat punya perhitungan yang tidak sama. Jadi pertanyaan pertama yang harus Anda ajukan bukan "berapa pesangon saya", melainkan "apa alasan PHK yang dicatat perusahaan".

Minta alasan itu tertulis. Alasan yang cuma disampaikan lisan sulit dijadikan dasar kalau nanti dipersoalkan.

Uang penghargaan masa kerja

Ini komponen ketiga yang sering terlupa. Dibayar bersama pesangon untuk pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, dan besarnya juga naik mengikuti masa kerja.

Jadi kalau Anda di-PHK setelah bekerja lima tahun, yang Anda terima bukan cuma pesangon.

Uang penggantian hak

Ini melekat pada hampir semua pengakhiran hubungan kerja, termasuk saat Anda mengundurkan diri. Isinya:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya pulang ke tempat Anda diterima bekerja, kalau perusahaan merekrut Anda dari luar daerah
  • Hal lain yang diatur perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Banyak orang mengundurkan diri tanpa menagih sisa cutinya, padahal itu haknya.

Uang pisah

Untuk yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dan untuk beberapa keadaan lain seperti mangkir yang memenuhi syarat tertentu.

Besarnya tidak ditentukan undang-undang. Yang menentukan adalah perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya kalau ketiganya tidak menyebut uang pisah sama sekali, perusahaan tidak berkewajiban membayarnya.

Karena itu satu-satunya cara mengetahui hak Anda adalah membaca dokumen-dokumen itu. Mintalah salinannya sekarang, bukan saat Anda sudah berniat keluar.

Syarat mengundurkan diri

Agar pengunduran diri Anda dihitung sah:

  1. Diajukan tertulis, paling lambat 30 hari sebelum tanggal berhenti
  2. Tidak sedang terikat ikatan dinas
  3. Tetap bekerja seperti biasa sampai tanggal berhentinya

Syarat pertama yang paling sering dilewati. Mengundurkan diri mendadak bisa membuat hak Anda dipersoalkan.

Kalau kontrak yang berakhir

Pekerja kontrak yang kontraknya habis tidak mendapat pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi yang dihitung dari lama kontraknya. Ini hak yang diatur PP 35/2021 dan sering tidak dibayarkan karena tidak ditagih.

Yang bisa Anda lakukan sekarang

Simpan perjanjian kerja, slip gaji enam bulan terakhir, dan surat pengangkatan. Tiga berkas itu yang dipakai menghitung semua angka di atas.

Kalau perhitungan perusahaan terasa tidak wajar, Anda bisa meminta pendampingan ke dinas tenaga kerja kabupaten atau kota, dan itu gratis.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
Sudah siap melamar?Lowongannya ada di lokerin.co.id

Gratis, tanpa biaya apa pun untuk Talent.

Gratis · 2 menit

Simpan yang Anda temukan di sini

Dengan akun Lokerin Anda bisa menyimpan lowongan, melamar sekali klik, dan CV Anda jadi sendiri dari profil. Semuanya gratis, tanpa biaya tersembunyi.