Lompat ke konten
Hak Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan: Apa Saja Manfaatnya dan Kenapa Wajib

Cari kerja jadi mudah di Lokerin.co.id

Tim Lokerin12 Agustus 20262 menit baca2 sumber

Empat program BPJS Ketenagakerjaan dan apa yang Anda dapat dari masing-masing. Perusahaan wajib mendaftarkan, bukan pilihan.

Wajib, bukan pilihan

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan fasilitas tambahan yang boleh ditiadakan, dan bukan hal yang bisa ditukar dengan tambahan gaji.

Kalau perusahaan Anda belum mendaftarkanmu, mereka sedang melanggar aturan — terlepas dari statusmu kontrak, tetap, atau harian.

Empat programnya

1. JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja

Menanggung biaya pengobatan kalau Anda celaka saat bekerja atau dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.

Bagian "perjalanan berangkat dan pulang" itu penting dan sering tidak diketahui. Kecelakaan motor saat berangkat kerja termasuk ditanggung.

2. JKM — Jaminan Kematian

Santunan untuk keluarga kalau pekerja meninggal, dengan sebab apa pun, tidak harus karena kecelakaan kerja. Termasuk juga beasiswa untuk anak dengan syarat tertentu.

3. JHT — Jaminan Hari Tua

Tabungan yang dikumpulkan dari iuranmu dan iuran perusahaan. Bisa dicairkan saat pensiun, dan dalam kondisi tertentu bisa dicairkan sebagian lebih awal.

Ini uangmu. Kalau Anda berhenti bekerja, saldo JHT tidak hilang dan tidak jadi milik perusahaan.

4. JP — Jaminan Pensiun

Penghasilan bulanan setelah memasuki usia pensiun. Berbeda dari JHT yang dicairkan sekaligus.

Kalau Anda bukan karyawan perusahaan

Pekerja mandiri, pedagang, ojek daring, dan pekerja lepas bisa mendaftar sendiri lewat program Bukan Penerima Upah (BPU).

Iurannya jauh lebih ringan daripada biaya rumah sakit satu kali kalau terjadi kecelakaan. Untuk pekerja yang setiap hari di jalan, ini termasuk yang paling masuk akal untuk dimiliki.

Cara mengecek kepesertaanmu

  1. Download aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)
  2. Daftar dengan NIK dan nomor kepesertaan
  3. Cek saldo JHT dan status kepesertaanmu di sana

Kalau ternyata Anda tidak terdaftar padahal sudah bekerja berbulan-bulan, tanyakan ke HRD. Minta bukti pendaftarannya, bukan sekadar penjelasan lisan.

Yang sering keliru

"Iuranku dipotong dari gaji, berarti perusahaan tidak ikut bayar." Sebagian iuran memang dipotong dari upahmu, tapi porsi terbesar dibayar perusahaan. Kalau seluruh iuran dibebankan padamu, itu tidak sesuai aturan.

"Aku sudah punya BPJS Kesehatan, jadi tidak perlu Ketenagakerjaan." Dua hal berbeda. BPJS Kesehatan untuk berobat sehari-hari. BPJS Ketenagakerjaan untuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Keduanya wajib.

"Perusahaan bilang nanti saja setelah lewat masa percobaan." Tidak ada dasarnya. Kewajiban mendaftarkan berlaku sejak Anda mulai bekerja.

"Kalau resign, JHT-ku hangus." Tidak. Saldo JHT tetap milik Anda dan bisa dicairkan sesuai ketentuan.

Kalau perusahaan tidak mendaftarkanmu

  1. Tanyakan langsung dan minta buktinya secara tertulis.
  2. Kalau tidak ada kejelasan, laporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau ke Dinas Ketenagakerjaan.
  3. Simpan bukti bahwa Anda benar-benar bekerja di sana: slip gaji, absensi, seragam, pesan kerja.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya bisa dikenai sanksi administratif, dan tetap bertanggung jawab atas biaya yang timbul kalau terjadi kecelakaan kerja.

Sebelum menerima tawaran kerja, tanyakan soal BPJS di tahap wawancara. Perusahaan yang menghindari pertanyaan itu memberi tahu banyak hal tentang dirinya. Kalau lowongannya sendiri terasa mencurigakan, periksa dulu di sini.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  2. BPJS Ketenagakerjaan
Sudah siap melamar?Lowongannya ada di lokerin.co.id

Gratis, tanpa biaya apa pun untuk Talent.

Gratis · 2 menit

Simpan yang Anda temukan di sini

Dengan akun Lokerin Anda bisa menyimpan lowongan, melamar sekali klik, dan CV Anda jadi sendiri dari profil. Semuanya gratis, tanpa biaya tersembunyi.