
Beda Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap yang Perlu Anda Tahu
Cari kerja jadi mudah di Lokerin.co.id
PKWT punya batas waktu, PKWTT tidak. Bedanya bukan cuma soal lama kerja, tapi juga pesangon, masa percobaan, dan apa yang Anda dapat kalau diberhentikan.
Dua jenis, dan bedanya nyata
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak dengan batas waktu. Orang biasa menyebutnya "karyawan kontrak".
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) tidak punya batas waktu. Ini yang biasa disebut "karyawan tetap".
Bedanya bukan sekadar istilah. Yang membedakan adalah apa yang Anda dapat.
Perbandingannya
| Kontrak (PKWT) | Tetap (PKWTT) | |
|---|---|---|
| Batas waktu | Ada | Tidak ada |
| Masa percobaan | Tidak boleh ada | Boleh, maksimal 3 bulan |
| Bentuk perjanjian | Wajib tertulis | Boleh lisan |
| Kalau kontrak habis | Dapat kompensasi | Tidak berlaku |
| Kalau di-PHK | Sisa kontrak dibayar | Dapat pesangon |
| THR | Dapat | Dapat |
| Upah minimum | Berlaku | Berlaku |
| BPJS | Wajib didaftarkan | Wajib didaftarkan |
Tiga hal yang paling sering dilanggar
1. Karyawan kontrak diberi masa percobaan
Ini tidak boleh. PKWT tidak mengenal masa percobaan. Kalau kontrakmu mencantumkan masa percobaan, ketentuan itu batal demi hukum, dan Anda berhak dibayar penuh sejak hari pertama.
Alasannya masuk akal: kontrak sudah punya batas waktu sendiri. Menambahkan masa percobaan di atasnya berarti mengurangi kepastian dua kali.
2. Kontrak tidak dibuat tertulis
PKWT wajib tertulis dan berbahasa Indonesia. Kalau perjanjian kerjamu cuma lisan, secara hukum statusmu dianggap karyawan tetap โ dengan semua hak yang menyertainya.
Ini melindungimu, bukan menyulitkan. Kalau ada yang bilang "kontraknya lisan saja dulu ya", ingat bahwa itu justru menguntungkanmu di mata hukum.
3. Kompensasi akhir kontrak tidak dibayar
Saat kontrak PKWT berakhir, Anda berhak atas uang kompensasi, dihitung dari lamanya Anda bekerja. Ini berlaku untuk kontrak yang dibuat setelah berlakunya aturan tersebut.
Banyak pekerja tidak tahu haknya yang satu ini, dan banyak perusahaan kecil yang juga tidak tahu.
Yang sama untuk keduanya
Terlepas dari statusmu kontrak atau tetap, Anda tetap berhak atas:
- Upah minimal sebesar upah minimum daerah Anda
- THR setelah bekerja minimal 1 bulan
- Upah lembur sesuai rumus resmi
- Didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Waktu istirahat dan cuti
- Lingkungan kerja yang aman
Status kontrak bukan alasan untuk membayar di bawah upah minimum atau tidak mendaftarkan BPJS.
Sebelum tanda tangan
- Baca seluruhnya. Jangan tanda tangan di tempat karena sungkan.
- Minta salinannya. Anda berhak memegang satu.
- Periksa angka gajinya โ sudah di atas upah minimum daerah Anda atau belum. Cek UMK di sini.
- Periksa jangka waktunya dan apa yang terjadi saat kontrak berakhir.
- Kalau ada yang tidak Anda mengerti, tanyakan sebelum tanda tangan, bukan sesudah.
Kalau perusahaan menolak memberi salinan kontrak atau memburu-burumu tanda tangan tanpa membaca, itu tanda yang perlu Anda waspadai.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
