Lompat ke konten
Hak Pekerja

THR: Siapa yang Berhak, Berapa Besarnya, dan Kapan Harus Dibayar

Cari kerja jadi mudah di Lokerin.co.id

Tim Lokerin12 Agustus 20262 menit baca1 sumber

Bekerja 1 bulan sudah berhak THR. Kurang dari setahun dihitung proporsional. Wajib dibayar penuh paling lambat H-7 dan tidak boleh dicicil.

Bekerja satu bulan sudah berhak

Ini yang paling banyak disalahpahami. Banyak orang mengira THR baru didapat setelah bekerja setahun. Tidak.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus sudah berhak menerima THR. Yang membedakan bukan dapat atau tidak, melainkan berapa besarnya.

Berapa besarnya

Sudah bekerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 bulan upah penuh

Bekerja 1 sampai kurang dari 12 bulan: THR dihitung proporsional dengan rumus:

(masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah

Contoh

Gajimu Rp4.000.000 dan Anda baru bekerja 5 bulan saat Lebaran:

(5 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp1.666.667

Bukan nol, dan bukan pula satu bulan penuh.

Kapan harus dibayar

Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bukan di hari H, bukan setelahnya, dan bukan menyusul.

Aturan ini ada alasannya: THR dimaksudkan untuk dipakai memenuhi kebutuhan hari raya. Dibayar setelah hari raya, kegunaannya sudah hilang.

Tidak boleh dicicil

THR wajib dibayarkan penuh sekaligus. Perusahaan tidak boleh mencicilnya, dan tidak boleh menukarnya dengan barang seperti sembako atau parsel.

Kalau perusahaan terlambat atau tidak membayar

Terlambat: perusahaan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda itu tidak menghapus kewajiban membayar THR-nya sendiri.

Tidak membayar sama sekali: ada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha.

Langkahnya

  1. Simpan bukti: kontrak kerja, slip gaji, dan catatan tanggal mulai bekerja.
  2. Tanyakan baik-baik ke HRD lebih dulu.
  3. Kalau tidak ada kejelasan, laporkan ke Posko THR yang dibuka Kemnaker setiap menjelang Lebaran, atau ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Yang sering ditanyakan

"Aku karyawan kontrak, dapat THR tidak?" Dapat. Aturan THR berlaku untuk pekerja tetap maupun kontrak (PKWT), selama masa kerjanya sudah minimal 1 bulan.

"Aku baru resign, masih dapat THR?" Kalau Anda berhenti kurang dari 30 hari sebelum hari raya dan statusmu pekerja tetap, Anda masih berhak. Untuk pekerja kontrak yang kontraknya habis sebelum hari raya, biasanya tidak.

"THR-ku dipotong pajak, boleh?" Boleh. THR termasuk penghasilan yang kena PPh 21. Yang tidak boleh adalah dipotong untuk hal lain tanpa persetujuanmu.

"Aku kerja harian lepas, dapat?" Kalau Anda bekerja terus-menerus minimal 1 bulan, Anda berhak. Upah sebulan dihitung dari rata-rata upah yang Anda terima.

Sebelum mengecek THR, pastikan dulu gaji pokokmu sudah memenuhi upah minimum. Cek UMK daerah Anda.

Sumber

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Sudah siap melamar?Lowongannya ada di lokerin.co.id

Gratis, tanpa biaya apa pun untuk Talent.

Gratis · 2 menit

Simpan yang Anda temukan di sini

Dengan akun Lokerin Anda bisa menyimpan lowongan, melamar sekali klik, dan CV Anda jadi sendiri dari profil. Semuanya gratis, tanpa biaya tersembunyi.