
PHK tidak sah hanya karena diucapkan. Ini urutan yang berlaku dan apa yang bisa Anda tuntut.
Dipecat lewat pesan WhatsApp atau disuruh tidak datang lagi besok bukan PHK yang sah. Ada urutan yang harus dilalui, dan selama itu belum dilalui, hubungan kerja Anda belum berakhir.
Urutan yang seharusnya
- Perusahaan memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis.
- Anda boleh menerima atau menolak. Kalau menolak, wajib membuat surat penolakan disertai alasan.
- Kalau tidak ada kesepakatan, perselisihan diselesaikan lewat perundingan bipartit.
- Gagal juga, dilanjutkan ke mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat.
- Belum selesai juga, baru ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Yang harus Anda lakukan hari ini juga
Jangan menandatangani apa pun yang Anda belum baca dan mengerti, terutama surat pengunduran diri. Mengundurkan diri menghapus hak pesangon Anda; di-PHK tidak.
Simpan semua bukti: surat kontrak, slip gaji, pesan yang menyuruh Anda berhenti, daftar hadir. Foto semuanya hari ini.
Tetap datang bekerja sampai ada keputusan, kecuali Anda diskors dengan surat resmi. Tidak datang tanpa keterangan bisa dipakai sebagai alasan lain untuk memecat Anda.
Hak yang melekat
Tergantung alasan PHK-nya, Anda dapat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Hitung perkiraannya lewat kalkulator pesangon.
Ke mana mengadu
Dinas Ketenagakerjaan kabupaten atau kota tempat Anda bekerja. Layanannya gratis, dan Anda tidak perlu pengacara untuk tahap mediasi.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
