
Hak Pekerja
Gaji Telat Dibayar: Denda yang Wajib Dibayar Perusahaan
Cari kerja jadi mudah di Lokerin.co.id
Keterlambatan membayar upah ada dendanya, dan besarnya diatur.
Terlambat membayar upah bukan sekadar hal yang tidak menyenangkan. Ada dendanya, dan besarnya diatur.
Dendanya bertingkat
| Keterlambatan | Denda |
|---|---|
| Hari ke-4 sampai ke-8 | 5% per hari dari upah yang seharusnya dibayar |
| Hari ke-9 dan seterusnya | 5% per hari, ditambah 1% per hari |
| Lewat sebulan | Denda tetap berjalan, ditambah bunga bank |
Dendanya dihitung sejak hari keempat setelah tanggal yang dijanjikan, dan tetap berjalan sampai upahnya dibayar penuh.
Yang perlu Anda simpan
- Perjanjian kerja yang menyebut tanggal pembayaran
- Slip gaji bulan-bulan sebelumnya sebagai pembanding
- Mutasi rekening yang menunjukkan kapan uangnya benar-benar masuk
- Pesan dari HRD atau atasan yang menyebut penundaannya
Empat hal itu cukup untuk mediasi di dinas ketenagakerjaan.
Urutan yang sebaiknya ditempuh
- Tanyakan tertulis ke HRD, lewat email atau pesan, bukan lisan. Simpan balasannya.
- Ajak berunding bersama rekan yang mengalami hal sama. Perusahaan lebih menanggapi keluhan bersama.
- Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten atau kota. Gratis, dan mereka yang memanggil perusahaan.
Yang sebaiknya tidak Anda lakukan
Berhenti bekerja tanpa proses. Keluar begitu saja membuat posisi Anda lemah dan bisa dianggap mengundurkan diri, yang menghapus hak pesangon.
Tetap bekerja, tetap catat, dan tempuh jalurnya.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
