
Surat Peringatan SP1, SP2, SP3: Aturan dan Akibatnya
Cari kerja jadi mudah di Lokerin.co.id
Berapa lama SP berlaku, apakah harus berurutan, dan apa yang bisa Anda lakukan kalau tidak setuju.
Surat peringatan adalah alat pembinaan, bukan hukuman, dan penggunaannya diatur.
Berlaku enam bulan
Setiap surat peringatan berlaku paling lama 6 bulan. Lewat dari itu, SP tersebut gugur dan tidak bisa dipakai sebagai dasar untuk menerbitkan SP berikutnya.
Artinya: SP1 di bulan Januari yang tidak diikuti pelanggaran lain sampai Juli sudah tidak berlaku. SP baru setelah itu kembali dihitung dari SP1, bukan SP2.
Tidak selalu harus berurutan
Untuk pelanggaran berat yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, SP bisa langsung diterbitkan tanpa melalui tahap sebelumnya. Yang penting jenis pelanggaran itu memang tercantum tertulis.
Kalau pelanggarannya tidak tercantum di mana pun, dasar SP-nya lemah.
Kalau Anda tidak setuju
Tetap terima suratnya, tapi Anda tidak wajib menandatangani kolom "setuju". Menolak menerima surat sama sekali justru sering dicatat sebagai pembangkangan.
Yang bisa Anda lakukan:
- Tanda tangani sebagai bukti telah menerima, bukan sebagai tanda setuju. Tulis di dekatnya: "diterima, dengan keberatan".
- Buat surat keberatan tertulis berisi kronologi versi Anda, dalam 1 sampai 2 hari.
- Simpan salinannya.
Kenapa ini penting
SP3 yang berlaku bisa jadi dasar PHK. Membiarkan SP yang Anda anggap tidak benar tanpa keberatan tertulis berarti menerimanya, dan enam bulan kemudian sulit dibantah.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
