
Batas jam kerja yang sah, dan kapan kelebihannya wajib dihitung lembur.
Ada dua pola jam kerja yang sah di Indonesia, dan perusahaan boleh memilih salah satu.
Dua pola yang diakui
| Pola | Per hari | Per minggu | Hari kerja |
|---|---|---|---|
| Enam hari kerja | 7 jam | 40 jam | 6 hari |
| Lima hari kerja | 8 jam | 40 jam | 5 hari |
Yang mengikat adalah 40 jam seminggu, bukan angka hariannya. Perusahaan yang memakai lima hari kerja boleh meminta 8 jam per hari; yang memakai enam hari hanya boleh 7 jam.
Yang di atas itu wajib dihitung lembur
Setiap jam di luar batas tadi adalah lembur, dan lembur wajib dibayar. Bukan sukarela, bukan bonus, bukan "bagian dari tanggung jawab".
Batas lemburnya sendiri 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, di luar hari libur.
Hitung sendiri berapa yang seharusnya Anda terima lewat kalkulator lembur.
Istirahat tidak dihitung jam kerja
Istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam kerja terus-menerus, dan waktu itu tidak dihitung sebagai jam kerja. Jadi kerja jam 8 sampai 17 dengan istirahat sejam adalah 8 jam kerja, bukan 9.
Kalau perusahaan tidak mengikutinya
Catat sendiri jam masuk dan pulang Anda setiap hari, lengkap dengan tanggal. Catatan pribadi yang rapi dan konsisten adalah bukti yang dipakai saat perselisihan, dan tidak ada yang bisa menghapusnya dari HP Anda.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
