
Lama cutinya, siapa yang menggaji selama itu, dan hak yang sering tidak diberikan.
Cuti melahirkan adalah hak, bukan kebaikan hati perusahaan, dan selama cuti itu gaji tetap dibayar penuh.
Lamanya
Dasar lamanya 3 bulan: 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudahnya. Sejak UU 4/2024, cuti sesudah melahirkan dapat diperpanjang sampai 6 bulan bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter.
Gajinya tetap dibayar
Selama cuti melahirkan, upah dibayar penuh. Perusahaan yang memotong gaji selama cuti melahirkan melanggar aturan.
Untuk perpanjangan di luar tiga bulan pertama, besaran upahnya mengikuti ketentuan yang berlaku dan sebaiknya ditanyakan tertulis ke HRD sejak awal.
Hak yang sering tidak diberikan
Keguguran. Pekerja yang mengalami keguguran berhak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat dokter, dan upahnya tetap dibayar.
Waktu menyusui. Setelah kembali bekerja, pekerja yang menyusui berhak diberi kesempatan menyusui atau memerah ASI selama jam kerja.
Tidak boleh di-PHK karena hamil. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan kehamilan atau melahirkan dilarang, dan PHK semacam itu batal demi hukum.
Yang perlu Anda siapkan
Ajukan tertulis, bukan lisan, dan simpan salinannya. Lampirkan surat keterangan dokter atau bidan berisi perkiraan tanggal melahirkan. Permintaan lisan yang disetujui lisan adalah sumber perselisihan yang paling sering terjadi.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
