
Cara Menghitung Uang Lembur: Rumus Resmi dan Contohnya
Cari kerja jadi mudah di Lokerin.co.id
Rumus lembur menurut PP 35/2021: upah sejam adalah 1/173 dari gaji sebulan. Jam pertama dibayar 1,5 kali, jam berikutnya 2 kali. Lengkap dengan contoh hitungan.
Rumusnya cuma satu
Semua perhitungan lembur di Indonesia berangkat dari satu angka:
Upah sejam = 1/173 × upah sebulan
Angka 173 itu bukan karangan. Itu rata-rata jam kerja sebulan yang dipakai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Yang dimaksud "upah sebulan" adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap itu yang jumlahnya sama tiap bulan dan tidak tergantung kehadiran, misalnya tunjangan jabatan. Uang makan dan uang transport harian biasanya tidak termasuk, karena besarnya ikut jumlah hari masuk.
Pengalinya tergantung hari
Kalau lembur di hari kerja biasa
- Jam pertama: 1,5 × upah sejam
- Jam kedua dan seterusnya: 2 × upah sejam
Kalau lembur di hari libur
Pengalinya lebih besar lagi, dan bertingkat sesuai jumlah jamnya. Untuk hari libur, tanyakan rinciannya ke HRD atau Dinas Ketenagakerjaan, karena hitungannya berbeda antara pola 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Contoh, dengan angka betulan
Misalnya gaji Anda Rp5.000.000 sebulan, dan Anda lembur 3 jam di hari kerja biasa.
Langkah 1 — cari upah sejam: Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.902
Langkah 2 — jam pertama: 1,5 × Rp28.902 = Rp43.353
Langkah 3 — jam kedua dan ketiga: 2 × Rp28.902 × 2 jam = Rp115.608
Total uang lembur: Rp158.961
Yang sering keliru
"Lemburku dibayar Rp20.000 per jam, rata." Itu tidak sesuai aturan kalau Anda pekerja tetap. Pembayaran lembur harus mengikuti rumus di atas, bukan angka borongan yang ditetapkan sepihak.
"Aku digaji harian, apa dapat lembur?" Dapat. Upah sebulanmu dihitung dari upah harian dikali jumlah hari kerja dalam sebulan, lalu masuk rumus yang sama.
"Atasanku bilang lembur itu sukarela jadi tidak dibayar." Lembur memang harus atas persetujuanmu. Tapi begitu Anda setuju dan bekerja, upahnya wajib dibayar. Persetujuan bukan berarti gratis.
Batas jam lembur
Lembur tidak boleh lebih dari 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, di luar jam kerja normal. Batas ini ada untuk melindungi kesehatanmu, bukan untuk membatasi penghasilanmu.
Perusahaan yang rutin meminta lembur melebihi batas itu sedang melanggar aturan, meski lemburnya dibayar.
Kalau lemburmu tidak dibayar
- Kumpulkan bukti: catatan absensi, jadwal shift, pesan dari atasan yang menyuruh lembur, slip gaji.
- Bicarakan dulu ke HRD. Banyak kasus selesai di sini, terutama di usaha kecil yang memang tidak tahu rumusnya.
- Kalau tidak selesai, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat Anda bekerja. Pengaduannya gratis.
Sebelum menghitung, pastikan dulu gaji pokokmu sudah sesuai upah minimum daerah Anda. Cek UMK kotamu di sini, lengkap dengan sumber resminya.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
