
Cara Memastikan Yayasan Penyalur Kerja Punya Izin Resmi
Cari kerja jadi mudah di Lokerin.co.id
Yang palsu memakai kata yang sama persis dengan yang resmi. Bedanya bukan di kata-katanya, tapi di nomor izinnya.
Yayasan penyalur yang resmi memang ada, dan banyak orang mendapat pekerjaan lewat mereka. Masalahnya, yang palsu memakai kata-kata yang persis sama: "resmi", "terdaftar Kemnaker", "berizin". Cara membedakannya bukan dari kata-katanya, tapi dari nomor izinnya.
Ada dua jenis izin, dan sering tertukar
Untuk kerja di dalam negeri: LPTKS. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, izinnya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ini yang menyalurkan orang ke pabrik, toko, atau perusahaan di Indonesia.
Untuk kerja di luar negeri: P3MI. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, izinnya dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dulu namanya PPTKIS.
Yang sering terjadi: sebuah lembaga punya izin LPTKS, lalu memakainya untuk menawarkan pekerjaan ke Taiwan atau Malaysia. Izin itu tidak berlaku untuk penempatan luar negeri, dan orang yang berangkat lewat jalur itu tidak terlindungi sama sekali.
Empat langkah memeriksanya
1. Minta nomor izinnya, bukan nama lembaganya
Nama bisa mirip-mirip. Nomor izin tidak. Kalau yang menawarkan pekerjaan tidak bisa menyebutkan nomor izin lembaganya, pemeriksaan bisa berhenti di sini.
2. Cocokkan dengan daftar resminya
Ketik nama atau nomornya di pemeriksa lembaga penempatan. Pencarian itu menelusuri data Kemnaker dan KP2MI sekaligus, jadi satu pengetikan sudah memeriksa dalam negeri dan luar negeri. Yang terdata saat ini 527 P3MI dan 180 lembaga penempatan dalam negeri.
Kalau namanya tidak muncul, jangan langsung menyimpulkan penipuan, tapi jangan juga melanjutkan sebelum jelas. Tanyakan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan kota tempat lembaganya berkantor.
3. Cek alamat kantornya
Lembaga resmi punya kantor dengan alamat tetap yang bisa Anda datangi. Kalau seluruh urusan dilakukan lewat WhatsApp dan tempat bertemu selalu berpindah, itu bukan kantor.
4. Tanyakan biayanya, dan dengarkan jawabannya
Ini pemeriksaan yang paling menentukan.
Untuk penempatan dalam negeri: pencari kerja tidak boleh dipungut biaya. Yang membayar jasa penempatan adalah perusahaan pengguna, bukan orang yang mencari kerja.
Untuk penempatan luar negeri: sebagian besar biaya penempatan ditanggung pemberi kerja. Ada komponen tertentu yang boleh dibebankan, tapi jumlahnya diatur dan harus tertulis dalam perjanjian penempatan, bukan disebutkan lisan lalu ditransfer.
Yang harus membuat Anda berhenti: diminta transfer ke rekening pribadi, diminta bayar sebelum ada perjanjian tertulis, atau diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan.
Tanda yang paling sering muncul di yang palsu
- Diminta uang di awal dengan nama apa pun: administrasi, seragam, medical check-up, pelatihan, atau jaminan
- Transfer ke rekening pribadi, bukan rekening atas nama lembaganya
- Ijazah asli ditahan sebagai jaminan. Ini tidak dibenarkan, dan ijazah yang sudah ditahan sering sulit ditarik kembali
- Dijanjikan langsung berangkat tanpa pelatihan dan tanpa tes apa pun
- Diburu-buru: "kuota tinggal 3 hari ini", supaya Anda tidak sempat memeriksa
- Perjanjian ditandatangani di tempat tanpa Anda diberi waktu membacanya, atau tidak diberi salinannya
- Tidak mau menyebutkan nama perusahaan penggunanya
Yang harus Anda pegang sebelum berangkat
Untuk penempatan dalam negeri: perjanjian kerja yang menyebut posisi, gaji, jam kerja, dan status kontraknya. Minta salinan yang Anda bawa pulang.
Untuk penempatan luar negeri: perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, paspor dan visa kerja atas nama Anda sendiri, serta bukti keikutsertaan jaminan sosial. Berangkat dengan visa turis untuk bekerja adalah masalah yang akan menimpa Anda, bukan yang memberangkatkan.
Kalau Anda sudah terlanjur membayar
Kumpulkan dulu buktinya: bukti transfer, tangkapan layar percakapan, brosur, dan nama serta nomor orang yang menghubungi Anda. Tanpa bukti, laporan sulit ditindaklanjuti.
Lalu laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan kota tempat lembaganya berkantor. Untuk penempatan luar negeri, laporkan juga ke KP2MI. Kalau uangnya besar, buat laporan polisi.
Melapor sering terasa percuma, tapi laporan yang menumpuk atas satu nama lembaga adalah yang membuat izinnya dicabut, dan itu yang menghentikan korban berikutnya.
Cara yang tidak lewat yayasan
Banyak perusahaan menerima lamaran langsung tanpa perantara. Lowongan di Lokerin semuanya gratis untuk dilamar dan tidak melewati yayasan mana pun. Untuk pabrik, Anda juga bisa mendatangi langsung perusahaannya lewat daftar kawasan industri.
Sumber
- UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Data lembaga penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan
- Data P3MI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
