
Diminta Bayar Seragam dan Pelatihan: Wajar atau Penipuan
Cari kerja jadi mudah di Lokerin.co.id
Kapan potongan biaya sah dan kapan itu tanda penipuan.
Jawabannya bergantung pada satu hal: kapan uangnya diminta.
Sebelum diterima kerja: hampir pasti penipuan
Tidak ada perusahaan yang benar meminta uang dari orang yang belum jadi karyawannya. Tidak untuk seragam, tidak untuk pelatihan, tidak untuk administrasi, tidak untuk jaminan.
Kalau diminta sebelum ada perjanjian kerja yang Anda tandatangani, berhenti di situ.
Sesudah jadi karyawan: bisa sah, dengan syarat
Potongan upah untuk keperluan tertentu diperbolehkan, tapi ada pagarnya:
- Harus tertulis dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
- Anda menyetujuinya
- Seluruh potongan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang Anda terima tiap bulan
Potongan yang tidak pernah Anda setujui tertulis tidak sah, walaupun sudah berjalan berbulan-bulan.
Yang sering dipakai menyamar
| Yang diminta | Kapan | Tanda |
|---|---|---|
| Biaya medical checkup | Sebelum diterima | Perusahaan benar menanggung atau menunjuk klinik dan membayar langsung |
| Uang jaminan agar serius | Sebelum diterima | Tidak ada dasar hukumnya sama sekali |
| Biaya pelatihan wajib | Sebelum diterima | Pelatihan kerja adalah tanggungan perusahaan |
| Seragam dipotong gaji | Sesudah diterima, tertulis | Ini yang bisa sah |
Kalau ragu
Minta rinciannya tertulis beserta dasar aturannya. Penipu tidak akan memberikannya; perusahaan yang benar akan. Sebelum itu, periksa dulu lowongannya lewat alat cek lowongan palsu.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
