
Angka resmi BPS, naik dari Rp3,29 juta enam bulan sebelumnya. Dan kenapa angka ini sering disalahpahami.
Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata upah buruh di Indonesia pada Agustus 2026 sebesar Rp3.390.000 per bulan.
Tiga periode terakhir
| Periode | Rata-rata upah |
|---|---|
| Agustus 2026 | Rp3,39 juta |
| Februari 2026 | Rp3,29 juta |
| November 2025 | Rp3,33 juta |
Naik Rp100 ribu dalam enam bulan. Tapi perhatikan bahwa Februari 2026 justru lebih rendah daripada November 2025: garisnya tidak naik terus, dan itu hal biasa karena komposisi orang yang bekerja berubah tiap periode pendataan.
Yang sering disalahpahami dari angka ini
Ini bukan gaji awal. Angkanya rata-rata seluruh pekerja yang menerima upah, dari yang baru masuk sampai yang sudah puluhan tahun bekerja. Pelamar baru yang membandingkan tawarannya dengan Rp3,39 juta sedang membandingkan dirinya dengan orang yang sudah bekerja lama.
Ini bukan upah minimum. Yang mengikat perusahaan adalah UMK kota tempat Anda bekerja, bukan rata-rata nasional. Di sebagian kota, UMK justru lebih tinggi daripada angka ini.
Ini rata-rata, bukan tengah. Gaji yang sangat tinggi di segelintir bidang menarik rata-rata ke atas. Sebagian besar pekerja menerima di bawah angka ini, dan itu tidak berarti mereka dibayar tidak wajar.
Cara memakainya untuk menilai tawaran
Bandingkan tawaran Anda dengan tiga hal, berurutan:
- UMK kota tempat Anda akan bekerja. Ini batas bawah yang mengikat secara hukum. Lihat UMK kota Anda.
- Gaji untuk posisi yang sama di kota yang sama. Ini yang paling berguna, dan bisa Anda lihat dari lowongan yang sedang dibuka.
- Rata-rata nasional, terakhir, sebagai gambaran kasar saja.
Yang lebih menentukan daripada angka kotornya: berapa yang benar-benar masuk rekening setelah potongan, dan berapa yang habis di perjalanan. Hitung gaji bersihnya, lalu bandingkan dua tawaran sekaligus dengan ongkosnya.
Kalau tawaran Anda di bawah UMK
Itu bukan soal wajar atau tidak, tapi soal boleh atau tidak. Membayar di bawah upah minimum adalah pelanggaran, dan persetujuan Anda tidak membuatnya sah. Langkahnya ada di artikel gaji telat dan dibayar kurang.
Unduh datanya sendiri
Angka di artikel ini berasal dari publikasi resmi berikut. Anda bisa mengunduhnya langsung dari situs penerbitnya dan memeriksa sendiri.
Berkasnya diunduh langsung dari situs penerbit, bukan dari Lokerin. Sebagian berukuran puluhan MB, jadi sebaiknya pakai Wi-Fi.
Sumber
- Badan Pusat Statistik
- Berita Resmi Statistik BPS, 5 Agustus 2026
